PERSYARATAN
- Pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di wilayah negara RI :
a) Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b) Kutipan akta pencatatan sipil;
c) KK;
d) KTP-el; dan
e) Dokumen perjalanan. - Pencatatan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi WNA diluar wilayah negara RI wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan RI :
a) Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b) Kutipan Akta Pencatatan Sipil;dan
c) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima dokumen Perubahan Status Kewarganegaraan.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id