PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan)

Kota Pasuruan denganluas 36,56 km2 memiliki jumlah penduduk sebesar 210.247 orang di antaranya penduduk status kawin sejumlah 98.505 orang yang tersebar di empat kecamatan dan 34 kelurahan. Sebelum digulirkannya inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan), cakupan akta perkawinan di tahun 2014 masih sangat rendah hanya 66.73% atau 65.736 penduduk yang memiliki Kutipan Akta Perkawinan. Hal ini disebabkan oleh :

  1. Belum terupdate-nya data perkawinan penduduk ke database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  2. Kurang cepatnya penduduk mencatatkan perkawinan dan mengurus KK & KTP-el untuk perubahan status kawin;
  3. Pelayanan terpusat di Kantor DinasKependudukandanPencatatanSipil Kota Pasuruan;
  4. Lamanya pengurusan dokumen kependudukan;
  5. Belum terfasilitasinya layanan dokumen Kutipan Akta Perkawinan, KK & KTP-el braile.

Untuk dapat menjangkau 32.769 penduduk status kawin yang belum memiliki akta perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melakukan terobosan inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan).

Inovasi Pelayanan Publik PASTI DAKU KAWIN yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meliputi 3 jenis inovasi layanan yaitu layanan  Ups Kawin, Pelaminan, layanan Pendekar. Adapun nilai kebaruan dari inovasi PASTI DAKU KAWIN antara lain :

  1. Kolaborasi Dukcapil dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan KUA untuk update data perkawinan;
  2. Layanan jemput bola satu paket (7 in 1) pada pencatatan perkawinan;
  3. Penerbitan kutipan akta perkawinan, KK, dan KTP-El Braile yang diberikan kepada penduduk disabilitas (tunanetra)

Dengan digulirkannya inovasi PASTI DAKU KAWIN, yang diawali tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan sistem proaktif melalui upaya relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan fotokopi akta nikah dari penduduk berstatus kawin yang data perkawinannya belum tersimpan dalam database SIAK, juga relasi dengan Kementerian Agama (KUA) untuk perkawinan yang baru melalui penyampaian laporan perkawinan oleh KUA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meng-update ke dalam database SIAK melaui layanan Ups Kawin (Update Status Perkawinan), sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan mampu mengupdate-kan data kepemilikan kutipan akta perkawinan  sejumlah 28.114 data ke dalam database SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan kepemilikan akta perkawinan menjadi 93.850 atau 96.97%, sisanya sejumlah 2.932 penduduk dengan status kawin tidak tercatat dimungkinkan pasangan menikah siri (status istri kedua) dan dimungkinkan kutipan akta perkawinan penduduk hilang.

Pada tahun 2017, untuk mempercepat pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan upaya jemput bola perkawinan atau Pelaminan (Pelayanan Jemput Bola Perkawinan) ke tempat ibadah dan sekaligus memberikan dokumen kependudukan seven in one atau five in one yang berupa kutipan akta perkawinan dan KK serta KTP-El sejumlah 40 paket dokumen perkawinan bagi penduduk non-muslim untuk perubahan status kawin.

Tahun 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan juga menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Baille, KK Braille dan KTP Braille selain Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP yang berstandart Nasional sejumlah 34 dokumen braile sehingga penduduk disabilitas (tunanetra) dapat membaca kutipan akta perkawinan, KK, dan KTP yang dimilikinya melalui layanan Pendekar (Penerbitan Dokumen Kependudukan Braile).

Selain itu, penyesuaian inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan) di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan layanan online yang dapat diakses pada laman sip.pasuruankota.go.id di pertengahan tahun 2020.

Sebelum digulirkan inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan) sejumlah 32.769 penduduk yang belum memiliki akta perkawinan yang disebabkan antara lain; belum terupdate-nya data perkawinan penduduk ke dalam database SIAK, pelayanan terpusat di kantor dan membutuhkan waktu 2 hari, belum terfasilitasinya layanan dokumen administrasi kependudukan braile

Sesudah dilaksanakannya inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan) sejumlah 29.837 data telah terupdate-nya data perkawinan penduduk ke dalam database SIAK, adanya pelayanan jemput bola ke tempat ibadah dan dokumen kependudukan langsung jadi, serta pemberian 40 dokumen administrasi kependudukan braile pada 17 penduduk disabilitas (tunanetra).

Strategi keberlanjutan inovasi PASTI DAKU KAWIN, sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pasuruan antara lain

  1. Surat Keputusan Walikota tentang Petugas Register Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kelurahan
  2. Telah ditandatangani  Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan SLB Pembina Tingkat Nasional Bag. C Malang
  3. Menambah varian inovasi PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan) melalui inovasi Jalan Berdua (Kerjasama Penerbitan KK dan KTP-el dengan KUA) di Bulan April 2021 dengan ditandatangi MoU Nomor : 130.1/30/423.013/2021 atara Pemerintah Kota Pasuruan  dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 130.1/30/423.013/2021 antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan.
  4. Rencana kedepan akan memfasilitasi ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) di Mall Pelayanan Publik.

Gaung keberhasilan inovasi PASTI DAKU KAWIN dalam meningkatkan cakupan kepemilikan Kutipan Akta Perkawinan di Kota Pasuruan terdengar di kalangan lembaga/ instansi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia.

Beberapa instansidan Organisasi Perangkat Daerah yang mereplikasi inovasi PASTI DAKU KAWIN, sebagai berikut ;

  1. Sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Perkawinan dan Perceraian Dinas Regristrasi Kependudukan Provinsi Aceh tanggal 26-27 Februari 2019;
  2. Studi Tiru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan pada tanggal 01 Oktober 2020;
  3. Kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan pada tanggal 13 November 2020.
  4. Studi tiru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan pada tanggal 6 April 2021.
  5. Narasumber secara virtual pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Strategi Nasional AKPSH di 5 Provinsi Wilayah Kerjasama RI-UNICEF dengan materi Praktek yang Baik dalam Pencatatan Sipil pada tanggal 7 Juni 2021.
  6. Narasumber secara virtual pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tingkat Provinsi Tahun 2021 di Provinsi Bangka Belitung dengan materi Strategi Peningkatan Cakupan Akta Perkawinan pada tanggal 22 Juni 2021.

Inovasi pelayanan publik PASTI DAKU KAWIN dengan 3 jenis inovasi layanan, sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah melalui prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Inovasi ini mendapatkan penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Menpan-RB.

About Admin

Check Also

Kegiatan Forum Konsultasi Publik 2023

Hari Selasa, 17 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Pelayanan Publik dan Sosialisasi Administrasi …